Selamat Datang

selamat datang para pengunjung semoga blog ini bermanfa'at bagi anda terima kasih
JASA PROFESIONAL NPWP :71.380.106.6-602.000 mojokerto kota 087754012577 Successful

Selasa, 04 September 2012

MOZAIK COIN_WAJAH

#1

l
 Presiden RI ke 1 :
frame pigora uk 60cm X 90cm
bahan 579 coin Rp 500 kuning 



#2
#2__Ready (tanpa kaca/ akrilik)
Harga : Sms_087754012577





YANG MINAT ??.....SMS_ONLY
MOJOKERTO SERVICE CITY
Ber_sama & Ber_kreator's salam successfull Trim's

AYAT AL-QUR'AN tentang MAHAR/MASKAWIN

1
Al-Baqarah:236
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka
dan sebelum kamu menentukan maharnya.
Dan hendaklah kamu berikan suatu mut`ah (pemberian) kepada mereka.
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula),
yaitu pemberian menurut yang patut.
Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
2
Al-Baqarah:237
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka,
padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,
maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu,
kecuali jika isteri-isterimu itu mema`afkan atau dima`afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah
[Ialah suami atau wali. Kalau wali mema`afkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua,
sedang kalau suami yang mema`afkan, maka dia membayar seluruh mahar.],
dan pema`afan kamu itu lebih dekat kepada takwa.Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
3
An-Nisaa':4
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan
[Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak,
karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.].
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
4
An-Nisaa`:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,kecuali budak-budak yang kamu miliki
[Maksudnya:budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.]
(Allah telah menetapkan hukum itu)
sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian
[Ialah : selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa`.]
(yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka isteri-isteri yang telah kamu ni`mati (campuri) di antara mereka,
berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya,
sesudah menentukan mahar itu
[Ialah : menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.].
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
5
Al-Mumtahanah:10
Hai orang-orang yang beriman,
apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman,
maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka
maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman
maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka,mahar yang telah mereka bayar.
Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada
6
Al-Mumtahanah:11
Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir,
lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar
[Sebelum ghanimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak,
dibayar lebih dulu mahar-mahar kepada suami-suami yang isteri-isteri mereka lari ke daerah kafir.].
Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.

Ber_sama & Ber_kreator's salam successfull Trim's